Program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap tenaga kerja atau karyawan sudah seharusnya menjadi hak setiap pekerja baik dari sektor formal atau informal, dan pemerintah sudah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui suatu badan yaitu BPJS.
Dalam pelaksanaannya, program BPJS Ketenagakerjaan ini diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga Undang-Undang, UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan kemudian dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pada dasarnya, semua pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tak terkecuali juga bagi warga negara asing yang menjadi pekerja dan berdomisili di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 program dasar yang memiliki manfaatnya masing-masing, yang besaran iuran untuk setiap programnya juga berbeda-beda, 4 program BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pengertian Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjasi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui. Suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur misalkan cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian (seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lain-lain).
Ruang Lingkup Kecelakaan Kerja meliputi mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama di lokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang kerumah, termasuk pulang pergi ke lokasi dinas luar.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Prinsipnya berupa tabungan untuk bekal hari tua, dan merupakan akumulasi iuran + hasil pengembangan dan diberikan secara sekaligus atau berkala.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun (JP) ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta karena berkurangnya penghasilan saat memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Manfaat yang didapatkan adalah berupa uang tunai bulanan bagi peserta saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.
Syaratnya peserta harus terlebih dahulu membayarkan iuran minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian program ini adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia.
Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksud untuk meringankan beban keluarga baik dalambentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Saat ini masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak. Menjadi karyawan kontrak bukan berarti kita tidak bisa mendapatkan jaminan sosial sebagai pekerja. Pekerja kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja berturut-turut selama tiga bulan atau lebih wajib diiutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus bagi sektor jasa konstruksi, pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja dalam program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Semua pekerja konstruksi wajib didaftarkan baik itu meliputi pekerja dengan PKWT, pekerja borongan, hingga pekerja harian.
Demikianlah info menarik dari beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia.
* Sumber BPJS Ketenagakerjaan
0 comments